A.
Arti Otonomi Daerah
Istilah Otonomi
Daerah berasal dari Yunani autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti
undang-undang atau aturan. Dengan
demikian otonomi daerah dapat di arttikan kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga sendiri (Bayu
Suryaninrat ;1985).
Beberapa pendapat
para ahli yang dikutip oleh abdulrahman (1997),mengemukakan bahwa:
1.
F.Sugeng Istianto mengartikan tonomi daerah sebagai hak dan
wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
2.
Ateng Syarifuddin mengemukakan bahwa otonomi daerah mempunyai makna
kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemedekaan.Kebebesan yang terbatas atau
kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dpertanggung jawabkan.
3.
Syarif Sholeh berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur
dan memerintah daerah itu sendiri.hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
